MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Kamis, 20 November 2025.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang berlokasi di Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki satu demi satu ruangan di dua kantor tersebut. Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen. Tim penggeledah yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dikawal dua personel Polisi Militer (POM).
Berawal dari Laporan Organisasi Mahasiswa
Kasus dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru muncul setelah dilaporkan salah satu organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.
Proyek hortikultura yang didanai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu disebut sarat penyimpangan. Dalam laporannya, mahasiswa menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri
-
Sosok Pengusaha Perempuan, Laporkan Eks Senator Bahar Ngitung Hingga Sandang Status Tersangka
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi