Dewi Yuliani : Kamis, 20 November 2025 16:52
Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan BKAD Sulsel, Kamis, 20 November 2025.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Kamis, 20 November 2025.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang berlokasi di Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo.

Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.

Petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki satu demi satu ruangan di dua kantor tersebut. Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen. Tim penggeledah yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dikawal dua personel Polisi Militer (POM).

Berawal dari Laporan Organisasi Mahasiswa

Kasus dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru muncul setelah dilaporkan salah satu organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.

Proyek hortikultura yang didanai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu disebut sarat penyimpangan. Dalam laporannya, mahasiswa menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan. (*)