Dewi Yuliani : Minggu, 16 November 2025 14:02
Tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang berpangkat Perwira. Selain Perwira tidak diperkenankan melakukan tilang manual sampai ada ketentuan lebih lanjut.

SELAYAR, BUKAMATANEWS – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menegaskan kembali instruksi Kakorlantas Polri terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres hari ini, Minggu, 15 November 2025, kepada Kasat Lantas beserta seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar.

Instruksi itu merujuk pada petunjuk dan arahan yang diteruskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel kepada seluruh Kasat Lantas jajaran, terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini kembali diperkuat melalui regulasi terbaru Kakorlantas dan Dirgakum Korlantas Polri.

Dalam arahan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/428 tanggal 4 November 2025, komposisi penindakan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan secara proporsional dengan porsi 5 persen tilang manual dan 95 persen melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kapolres Selayar menyampaikan bahwa penegasan terbaru tersebut wajib dipedomani seluruh anggota, khususnya terkait pembatasan pelaksanaan tilang manual yang hanya boleh dilakukan oleh personel Polantas berpangkat Perwira.

"Ini instruksi resmi Kakorlantas Polri dan harus dipedomani. Untuk sementara, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang berpangkat Perwira. Selain Perwira tidak diperkenankan melakukan tilang manual sampai ada ketentuan lebih lanjut," tegas AKBP Didid.

Kapolres juga mengingatkan agar setiap penindakan terhadap balap liar tetap mengedepankan prinsip simpatik, humanis, dan profesional sebagaimana arahan Kakorlantas. Ia meminta Sat Lantas meningkatkan pengawasan dan pengendalian personel di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Instruksi ini juga menekankan pentingnya kesiapan jajaran dalam mendukung agenda nasional, termasuk pelaksanaan Sertifikasi Dakgar Lantas Rayon I dan II pada November–Desember 2025.

"Kasat dan rekan-rekan Personel Lalulintas agar dipedomani, laksanakan sesuai SOP, ketentuan, dan jukrah yang telah ditetapkan. Semua laporan hasil pelaksanaan wajib disampaikan secara berjenjang," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar AKP Muhammad Idris, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh instruksi tersebut. Ia memastikan jajaran Sat Lantas akan mempedomani aturan baru, khususnya terkait pembatasan tilang manual hanya bagi anggota berpangkat Perwira.

"Kami siap mengaplikasikan seluruh arahan Kakorlantas dan perintah Kapolres. Personel sudah kami tekankan untuk memaksimalkan ETLE sebagai sarana utama penegakan hukum, sementara tilang manual hanya dilakukan perwira sesuai ketentuan. Pengawasan personel juga kami perketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang di lapangan," ungkap Kasat Lantas.

Ia menambahkan bahwa Sat Lantas Polres Kepulauan Selayar akan memperkuat kegiatan preventif dan preemtif serta terus mengedepankan pendekatan simpatik dalam setiap penindakan. (*)