MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Paramita, pemilik Mytha Kosmetik dan MJB Fashion oleh Polres Sidenreng Rappang (Sidrap). Pemilik usaha tersebut diketahui memasarkan produk pelangsing tanpa izin edar BPOM.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, membenarkan bahwa produk pelangsing yang beredar melalui toko tersebut belum memiliki izin resmi dari BPOM. Ia juga menegaskan bahwa sebagian kosmetik yang dijual oleh pelaku belum terdaftar di BPOM dan dikategorikan sebagai produk ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, ada produk yang sudah berizin edar, tapi banyak juga yang belum terdaftar di BPOM. Itu yang kami kategorikan ilegal tanpa izin edar," ujar Yosef saat dikonfirmasi, Selasa, 11 November 2025.
Kasus ini berawal dari temuan aparat Polres Sidrap yang menelusuri laporan masyarakat terkait penjualan produk pelangsing tanpa izin edar oleh toko Mytha Kosmetik dan MJB Fashion. Setelah dilakukan pemeriksaan, produk yang dijual pelaku diduga tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan yang belum diuji keamanannya.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada Paramita, pemilik kedua usaha tersebut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM Makassar melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa sejumlah kosmetik milik Mytha Kosmetik juga belum memiliki izin edar. Sebagian barang bahkan ditemukan disimpan di rumah pribadi pelaku, bukan di toko resmi.
"Kami temukan produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Ini jelas membahayakan masyarakat jika tetap digunakan," lanjut Yosef.
Selain itu, BPOM Makassar memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan bersama Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri, dengan beberapa produk kosmetik ilegal telah disita untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
Kasus ini kini sudah masuk dalam tahap pro justisia, dan akan dilanjutkan ke proses hukum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku.
"Tugas kami di BPOM adalah melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menggunakan produk yang tidak aman. Kami juga terus mendampingi pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi," tegas Yosef.
Yosef mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik maupun pelangsing. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.
"Kami harap masyarakat ikut berperan. Jangan tergiur produk dengan klaim berlebihan, apalagi jika belum ada izin BPOM. Ini bukan sekadar soal sanksi, tapi soal keselamatan publik," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
BPOM Masih Temukan Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
-
Penemuan Tiga Mayat di Sidrap, Ternyata Ibu Beserta Dua Anaknya
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dosen Gemparkan Universitas Ichsan Sidrap
-
16 Merek Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya!
-
Fakta Persidangan, Produk Skincare Mira Hayati Tak Kantongi Izin Edar dan Standar Mutu dari BPOM