Redaksi
Redaksi

Selasa, 11 November 2025 20:03

Wali Kota Munafri Arifuddin
Wali Kota Munafri Arifuddin

Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak 3 Desember, Dorong Demokrasi Akar Rumput

Pemilihan RT dan RW bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial untuk membangun lingkungan yang lebih baik, aman, dan harmonis.

Menurutnya, bila koordinasi berjalan baik, maka pelayanan publik akan lebih cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan warga secara menyeluruh.

Wali Kota juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga semangat gotong royong.

Program ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih partisipatif. Kalau apatis, komunikasi di wilayah akan sulit dibangun.

Munafri juga mengingatkan agar lurah dan jajarannya menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.

"Kalau ada riak-riak, lurah harus cepat tangani agar tidak jadi gelombang besar. Karena dalam memilih pasti ada pro dan kontra, tapi ini bukan pertarungan hidup-mati. Hanya menentukan siapa contact person di wilayah itu. Tidak perlu diributkan," pesannya.

Ia menambahkan, yang lebih penting adalah partisipasi warga untuk memilih orang yang siap bekerja keras dan mendukung program pemerintah.

"Yang kita butuhkan adalah orang-orang yang mau bekerja, yang siap turun ke masyarakat," imbuh Ketua Golkar Makasssr itu.

Menutup arahannya, Munafri juga mengingatkan agar lurah tidak hanya fokus pada proses pemilihan, tetapi tetap menjaga kebersihan lingkungan di tengah musim hujan.

Jangan karena sibuk urus pemilihan RT/RW lalu lupa kebersihan. Satgas harus bekerja maksimal membersihkan saluran air yang tersumbat. Kalau cepat diintervensi, genangan bisa cepat hilang.

Appi berharap seluruh rangkaian pemilihan RT/RW 2025 ini berjalan sukses, tertib, dan membawa manfaat bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," tutup Wali Kota.

Sesuai jadwal pemilihan Ketua RT akan lebih dulu dilaksanakan pada awal bulan Desember 2025, seluruh proses telah disiapkan secara bertahap dan terencana, mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
Setelah itu, RW akan dipilih oleh RT.

Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW telah digelar pada 12 hingga 13 November 2025, sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh panitia dan unsur pelaksana memahami tata cara pemilihan.

Selanjutnya, akan diterbitkan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada 14 November 2025, diikuti dengan pendataan wajib pilih pada 15 hingga 16 November 2025.

Tahapan berikutnya yaitu pengumuman daftar wajib pilih pada 17 November 2025, kemudian rekrutmen dan penetapan petugas TPS dilaksanakan pada 18, 19, dan 20 November 2025. Setelah itu, dilakukan penetapan lokasi TPS pada 21 November 2025.

Proses pendaftaran calon Ketua RT dan calon Ketua RW akan dibuka pada 22, 23, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 25 November 2025, serta pencabutan nomor urut calon pada 26 November 2025.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27 November 2025, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye terbatas calon Ketua RT dan RW pada 27, 28, dan 29 November 2025.

Kemudian, pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara dijadwalkan pada 30 November 2025, diikuti masa tenang pada 1–2 Desember 2025.

Menjelang hari pencoblosan, distribusi logistik pemilihan Ketua RT, termasuk surat suara dan perlengkapan lainnya, akan dilakukan pada 2 Desember 2025.

Selanjutnya, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada 3 Desember 2025.

Hasil pemilihan akan diumumkan pada 4 Desember 2025, disusul masa sanggah pada 5 Desember 2025 dan jawaban masa sanggah pada 6 Desember 2025, yang juga menjadi tanggal penetapan Ketua RT terpilih.

Tahapan berikutnya berlanjut untuk pemilihan Ketua RW. Pendistribusian undangan dan logistik pemilihan Ketua RW dijadwalkan pada 7 Desember 2025, diikuti pemungutan suara, perhitungan, dan penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RW pada 8 Desember 2025.

Masa sanggah pemilihan Ketua RW berlangsung pada 9 Desember 2025, dengan jawaban masa sanggah pada 10 Desember 2025, dan penetapan Ketua RW terpilih pada 11 Desember 2025. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam proses ini.

Pemilihan RT dan RW bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari semangat kebersamaan dan tanggung jawab sosial untuk membangun lingkungan yang lebih baik, aman, dan harmonis.

Sedangkan, Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW tahun ini sejalan dengan visi-misi mulia Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD.

Khususnya pada program strategis nomor 5 yaitu mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan terpercaya, dengan salah satu poin pentingnya berbunyi. Mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tangan warga.

"Bahwa di Kota Makassar, pemilihan sesuai visi-misi mulia pada kelurahan strategis nomor 5 di RPJMD yang berbunyi mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga," ujarnya.

"Atas dasar itu, BPM membuat perencanaan di tahun 2025 yang mencakup tiga tahapan besar agenda kegiatan, yaitu pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi," lanjut Anshar.

Landasan Hukum dan Struktur Penyelenggara. Pelaksanaan pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar, nomor 20 tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.

Juga Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan RT dan RW, serta SK panitia pelaksana pemilihan RT dan RW.

Peraturan tersebut memuat lima hal penting. Pertama, penyelenggara pemilihan, terdiri atas tiga pihak, panitia pelaksana (BPM dan camat), panitia pemilihan di tingkat kelurahan, serta petugas TPS di tingkat masyarakat.

Kedua, tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Ketiga, masa jabatan dan mekanisme pergantian antar waktu. Keempat, sumber dana pelaksanaan. Kelima, pengaturan teknis lainnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.

Kemudian, sosialisasi Menyeluruh di 15 Kecamatan. Peraturan tersebut telah disosialisasikan secara serentak ke 15 kecamatan di Kota Makassar. BPM membagi tiga tim utama dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Tim pertama, yang melakukan sosialisasi di Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang.

Tim kedua, yang melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.

Tim ketiga untuk wilayah Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilihan RT/RW #Pemkot Makassar