Redaksi : Selasa, 04 November 2025 19:07

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (4/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas gugatan perdata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo senilai Rp200 miliar.

Para jurnalis menilai langkah hukum yang ditempuh Menteri Amran melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang seharusnya menjadi pedoman penyelesaian sengketa pemberitaan. Mereka khawatir gugatan tersebut menjadi preseden buruk dan ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 Wita dengan suasana damai. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan baliho bernada protes, serta satu papan bunga berukuran 3x3 meter bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis”.

Namun, ketegangan sempat terjadi ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel keluar dari gedung AAS Building dan berupaya membubarkan aksi jurnalis. Mereka bahkan sempat mencoba merebut papan bunga yang dibawa massa. Setelah aksi berakhir, salah satu peserta aksi dikabarkan mengalami kekerasan fisik oleh kelompok tak dikenal.

Koordinator aksi Sahrul Ramdhan menegaskan, unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas lintas organisasi pers mahasiswa, lembaga independen, dan masyarakat sipil.

“Aksi ini bukan hanya soal Tempo, tapi soal ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Jika gugatan seperti ini dibiarkan, ruang demokrasi bisa terancam,” ujar Sahrul yang juga pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar.

Menurutnya, gugatan yang kini telah memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan adanya upaya membungkam media.

“Tempo saja digugat, apalagi kami yang bekerja di lapangan. Padahal Undang-Undang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa lewat hak jawab dan Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegasnya.

Gugatan Mentan terhadap Tempo bermula dari poster edisi 16 Mei 2025 bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar laporan utama berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Meski terdapat mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, Menteri Amran tetap menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar dan materiil Rp19 juta.

“Nilai gugatan yang fantastis ini menunjukkan adanya abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik. Ada upaya membungkam dan menakut-nakuti media agar tidak mengawasi pejabat publik,” pungkas Sahrul.