Redaksi
Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 11:39

Bupati Maros Pimpin Rapat Koordinasi Dukungan Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah

Bupati Maros Pimpin Rapat Koordinasi Dukungan Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah

Bupati Maros pimpin rapat koordinasi dukungan Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah, membahas regulasi pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

MAROS,BUKAMATANEWS  — Sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Maros dalam mendukung Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah, Bupati Maros Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H, didampingi Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si, memimpin rapat koordinasi terkait regulasi pembebasan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rapat digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros di Ruang Rapat Bupati dan dihadiri oleh Kepala Bapenda Maros beserta stakeholder terkait.

Regulasi untuk Mempermudah Akses Rumah bagi MBR

Bupati Chaidir Syam menekankan pentingnya kemudahan akses perizinan dan pembebasan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar program pembangunan rumah dapat berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat MBR memiliki hunian layak serta mendukung pencapaian target program nasional.

Kolaborasi Pemkab Maros dan Stakeholder

Kegiatan ini menekankan kolaborasi antar perangkat daerah dan stakeholder untuk menyusun regulasi yang jelas dan implementatif. Kepala Bapenda Maros menyampaikan langkah-langkah teknis terkait pembebasan BPHTB dan PBG serta mekanisme pelaksanaannya agar program dapat diakses seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Bupati menutup rapat dengan menginstruksikan agar semua perangkat terkait terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan program ini berjalan sesuai harapan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan rumah layak di Kabupaten Maros.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.