Redaksi
Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 12:48

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Tiga Pengurus PKBM di Luwu Timur Dijerat Korupsi

Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Tiga Pengurus PKBM di Luwu Timur Dijerat Korupsi

Kepala Cabjari Luwu Timur di Wotu, Andi Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam sejak awal tahun 2025.

LUTIM, BUKAMATANEWS, -- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku Ketua, NP sebagai Bendahara, dan A yang menjabat sebagai Sekretaris. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

Kepala Cabjari Luwu Timur di Wotu, Andi Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam sejak awal tahun 2025.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan audit dari Inspektorat, kami menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pendidikan kesetaraan. Dana tersebut sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukannya," ujar Rizal.

Setelah penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

"Kami menahan para tersangka untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan tidak ada pihak yang berupaya mengaburkan fakta-fakta penyidikan," tambahnya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Rizal menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengawal penggunaan anggaran pemerintah, khususnya di bidang pendidikan.

"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana pendidikan. Dana BOP ini diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Cabjari Luwu Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penyidik juga disebut masih membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak eksternal yang turut menikmati aliran dana tersebut," tutup Rizal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#APBD-P Luwu Timur 2025