Redaksi : Kamis, 23 Oktober 2025 11:42

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Program unggulan Pemerintah Kota Makassar, yang dikenal sebagai "Iuran Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga", kembali menarik perhatian nasional setelah keberhasilannya menghadirkan inovasi yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat tata kelola persampahan yang berkeadilan sosial.

Pengakuan atas keberhasilan kebijakan yang digagas oleh pasangan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ini ditandai dengan kunjungan kerja resmi (kunker) dari Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rombongan Pemkot Banjarmasin, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Hj. Ananda, tiba di Balai Kota Makassar pada hari Kamis (23/10/2025) untuk berdiskusi dan mempelajari mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut secara mendalam.

Kunjungan yang bertajuk konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penurunan dan penggratisan tarif retribusi iuran sampah ini diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung hangat dan intens, dengan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, yang memaparkan secara rinci mengenai formula kebijakan dan dampak sosialnya.

Solusi Krisis Sampah dan Minimnya Retribusi

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan upaya serius daerahnya untuk mengadopsi skema pembiayaan persampahan yang proporsional dan tetap pro-rakyat, terutama setelah Banjarmasin menghadapi tantangan berat.

"Kami datang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kota Makassar karena ingin mempelajari secara langsung kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah yang diterapkan di sini," ujar Hj. Ananda.

Menurutnya, program Makassar ini sangat menarik karena mampu melindungi masyarakat tidak mampu tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional persampahan. Banjarmasin sendiri tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah yang diperburuk dengan penutupan mendadak TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1 Februari 2025.

Selain krisis lokasi pembuangan, Banjarmasin juga berhadapan dengan minimnya penerimaan iuran sampah yang hanya mencapai Rp1,2 miliar per tahun—jumlah yang dinilai tidak realistis untuk membiayai operasional kebersihan kota.

Makassar Hadirkan Prinsip Keadilan Sosial

Hj. Ananda mengapresiasi kebijakan tarif iuran sampah Makassar yang menerapkan penentuan tarif berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga. Skema ini membebaskan warga miskin dengan daya listrik rendah (seperti R1/450 VA dan R1/900 VA yang kini Rp 0/bulan sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2025) dan memberikan keringanan bagi golongan daya listrik di atasnya, sementara warga mampu dikenai tarif lebih tinggi.

"Setelah melihat sistem di Makassar, ini lebih progresif karena klasifikasinya jelas, ada transparansi, dan ada perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu," tegasnya.

"Kami ke sini belajar, dan memang banyak hal yang bisa kami adopsi. Khusus untuk program iuran sampah gratis ini, saya menilai kebijakannya berhasil dan menyentuh rasa keadilan," tutup Hj. Ananda, berharap kunjungan ini menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas.