Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Kepala Kanwil KemenHAM Sulsel, Daniel Rumsowek, mengatakan usia satu tahun dihitung sejak restrukturisasi organisasi Kementerian HAM. Sementara masa kerja efektif di Kanwil Sulsel baru berjalan sembilan bulan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) Sulawesi Selatan genap berusia satu tahun. Momentum ini dirayakan dengan refleksi dan tasyakuran sebagai bentuk evaluasi kinerja lembaga dalam mengawal nilai-nilai kemanusiaan di daerah.
Kepala Kanwil KemenHAM Sulsel, Daniel Rumsowek, mengatakan usia satu tahun dihitung sejak restrukturisasi organisasi Kementerian HAM. Sementara masa kerja efektif di Kanwil Sulsel baru berjalan sembilan bulan.
“Kalau Kementerian HAM-nya sudah setahun, tapi untuk kantor wilayah baru efektif sejak Maret,” ujarnya di Kantor KemenHAM Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (21/10/2025).
Daniel menyebut masih ada sejumlah target yang belum terpenuhi. Namun, pihaknya terus berupaya menuntaskan agenda prioritas nasional, termasuk penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat dan aparatur negara.
“Ada beberapa target yang belum tercapai, tapi terus kami kejar, seperti penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, Kanwil KemenHAM Sulsel menanggung 82 ribu target kerja mencakup wilayah Sulawesi Selatan dan sebagian Sulawesi Tenggara. Sasaran program terdiri dari empat kelompok utama yakni aparatur negara, masyarakat umum, komunitas, dan pelaku usaha.
“Komunitas yang ditargetkan lima, kini sudah sepuluh. Pelaku usaha juga melampaui target,” lanjutnya.
Daniel menegaskan, kegiatan penguatan HAM bukan hanya peningkatan pemahaman, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
“ASN harus bekerja dengan prinsip pelayanan publik yang menghormati nilai-nilai HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ayusriady, menyebut pihaknya telah menerima sembilan pengaduan tertulis dari masyarakat. Seluruh aduan ditindaklanjuti melalui mediasi, klarifikasi, dan surat resmi kepada pihak terkait.
“Sampai saat ini ada sembilan pengaduan. Dua di antaranya masih proses penyelesaian administratif,” katanya.
Ayusriady menambahkan, dasar hukum penanganan pengaduan kini mengacu pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya. Sebagian besar aduan bersifat personal, seperti persoalan rumah tangga dan pernikahan ganda.
“Tidak ada kasus besar seperti kerusuhan. Paling banyak soal rumah tangga,” jelasnya.
Penulis: Mawan
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45