BONE, BUKAMATANEWS - Seorang pegawai minimarket Alfamidi di Kabupaten Bone diamankan pihak kepolisian Polsek Tanete Riattang, setelah diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku diketahui berinisial AS (30), warga Jalan Arun Sabila, Kelurahan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H., pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban dalam kasus ini adalah Farif Arwanto (43), Koordinator Alfamidi se-Bosowasi, warga BTN Timurama I, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri Aswan yang dikonfirmasi mengatakan, menurut hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang dari pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang semakin membengkak.
"Untuk menutupinya, pelaku melakukan top up dana toko dengan dalih pembayaran kepada sales, namun dana tersebut justru digunakan untuk melunasi pinjaman online dan bermain judi online," kata AKP Henri.
Henri menjelaskan, akibat perbuatannya, pihak Alfamidi mengalami kerugian mencapai Rp476.512.819.Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Kian Meresahkan, Yasonna Laoly Usul DPR Bentuk Panja Usut Bisnis Pinjol