Dewi Yuliani : Jumat, 17 Oktober 2025 22:09
Hamka B Kady, saat kunjungan dan diskusi bersama Balai P3KP dan Pendamping Program BSPS di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar, Provinsi Sulsel, Jumat, 17 Oktober 2025.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan Bedah Rumah tahun 2026 naik signifikan dibandingkan tahun ini. Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mengungkapkan, jika tahun ini hanya Rp1,02 triliun untuk 45.073 unit, tahun depan naik 773,5 persen menjadi Rp8,9 triliun untuk 400 ribu unit.

"Anggaran tahun 2026 akan diprioritaskan untuk program BSPS. Anggaran BSPS di tahun 2026 meningkat signifikan dibanding tahun 2025," ungkap Hamka B Kady, saat kunjungan dan diskusi bersama Balai P3KP dan Pendamping Program BSPS di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar, Provinsi Sulsel, Jumat, 17 Oktober 2025.

Hamka B Kady berharap, dengan kenaikan anggaran Bedah Rumah tersebut, para pendamping BSPS bisa bekerja profesional. Ia memberikan warning, dan meminta Koordinator dan Tenaga Fasilitator Lapangan belajar pada kasus di Kabupaten Sumenep.

"Kasus Sumenep pada tahun 2024 terjadi penyalahgunaan dengan memotong Rp3,5 juta sampai Rp4 juta sebagai komitmen fee per penerima bantuan, dan ada juga biaya pembuatan laporan Rp1 juta sampai Rp1,4 juta. Program BSPS di Sumenep pada 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima dan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar. Sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp26,32 miliar. Yang ditangkap sebagai tersangka adalah satu orang koordinator Kabupaten dan tiga orang Tenaga Fasilitator Lapangan," beber Hamka B Kady.

Politisi senior Partai Golkar ini meminta fasilitator agar bekerja profesional dan berdedikasi yang tinggi agar program ini berjalan dengan baik, sehingga aspek papan sebagai salah satu hak dasar dalam UUD 1945 dapat terpenuhi.

"Dalam konteks negara dan UUD 1945, kebutuhan pokok ini tercakup dalam hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara untuk menjamin standar hidup layak, khususnya dalam Pasal 28H yang menyebutkan hak atas tempat tinggal dan standar kehidupan layak, serta hak atas pangan," pesan Hamka B Kady. (*)