Remaja 14 Tahun di Selayar Diserang Buaya, Alami Luka di Kepala
06 Oktober 2025 23:21
Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, bukti nyata peran vital sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bank Indonesia (BI) Sulsel bersama Polda Sulsel dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulsel melakukan pemusnahan uang palsu, hasil temuan masyarakat dan perbankan periode 2017 - sampai awal November 2024 sejumlah 23.185 lembar. Pemusnahan berlangsung Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Perwakilan BI Sulsel.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di BI sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai.
Sesuai UU tersebut, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah.
Kegiatan ini dihadiri oleh semua anggota Botasupal yaitu Bank Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap unsur memainkan peran penting. Mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia. Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan, pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat peredaran uang palsu; menunjukkan sinergi semua anggota Botasupal dalam penanggulangan Rupiah palsu; mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana uang palsu; serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
"Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Botasupal dan perbankan atas kolaborasi yang solid dalam menjaga ketahanan dan kredibilitas Rupiah," ujar Rizki.
Sinergi Botasupal, Dari Edukasi hingga Penegakan Hukum
Dalam upaya pemberantasan uang palsu, Bank Indonesia bersama stakeholder menerapkan strategi berlapis. Pertama, langkah preemptif melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP)R upiah kepada masyarakat, termasuk pelatihan bagi 2.700 guru SD-SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
Selanjutnya, langkah preventif dengan memperkuat fitur pengaman uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang bahkan meraih peringkat kedua dunia sebagai uang dengan unsur pengaman terbaik.
"Strategi represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pemalsuan uang berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Adapun peran Botasupal dan Perbankan berdasarkan Peraturan Presiden No.123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk bertukar data intelijen dan informasi terkait peredaran uang palsu; melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu; menyusun kebijakan bersama untuk menjaga Rupiah; serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Sementara perbankan berperan sebagai garda terdepan (frontliner) dalam mendeteksi uang palsu," lanjutnya.
Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah mengajukan klarifikasi atas 2.424 lembar uang diduga palsu, bukti nyata peran vital sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran yang sehat. (*)
06 Oktober 2025 23:21
06 Oktober 2025 23:03