Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 05 Oktober 2025 15:33

Kamal Rasyid
Kamal Rasyid

Didukung Sektor Pertambangan, UMK Luwu Timur Tertinggi Kedua di Sulsel

Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2024, PT Vale Indonesia Tbk menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar melalui serapan tenaga kerja lokal yang mencapai 83 persen dari total 3.038 karyawan.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Sektor pertambangan berkontribusi cukup besar terhadap perekonomian Kabupaten Luwu Timur. Hal itu bisa dilihat dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Luwu Timur yang tercatat menempati posisi kedua tertinggi di Sulsel, sekitar Rp3,735 juta. 

"Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Luwu Timur tercatat sebagai posisi yang kedua tertinggi di Sulawesi Selatan, sekitar Rp3,735 juta," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu Timur, Kamal Rasyid, 5 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu Timur mencapai Rp350 miliar dengan APBD Rp2,1 triliun. "Dari semua pendapatan daerah itu, Vale sangat berkontribusi," ujarnya.

Menurut Kamal, PT Vale telah memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur. Selain itu, dalam ketersediaan lapangan pekerjaan, Vale dinilai menjadi harapan besar bagi warga lokal untuk bisa bekerja di perusahaan tambang nikel ini beserta rekanannya.

"Vale adalah salah satu penopang ekonomi dan ketenagakerjaan di Luwu Timur yang sangat strategis. Kita harus bangga, tapi juga harus mengawal. Pemerintah, masyarakat, dan Vale harus bersinergi. Kalau tidak, potensi besar ini bisa tidak optimal," terangnya.

Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2024, PT Vale Indonesia Tbk menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar melalui serapan tenaga kerja lokal yang mencapai 83 persen dari total 3.038 karyawan.

Sebagian besar berasal dari wilayah operasi utama di Luwu Timur, dengan prioritas rekrutmen yang mengutamakan warga setempat sebelum membuka peluang bagi tenaga kerja dari luar daerah. (*)

 

#Dinas Ketenagakerjaan Luwu Timur #Kamal Rasyid #umk #Upah Minimum Kabupaten