Dewi Yuliani : Kamis, 02 Oktober 2025 20:19
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Seleb TikTok Vadel Badjideh, Kamis, 2 Oktober 2025.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Seleb TikTok Vadel Badjideh, Kamis, 2 Oktober 2025. Diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan artis Nikita Mirzani, atas tindakan asusila yang dilakukan terhadap putrinya, LM.

Dalam berkas dakwaan yang dibaca hakim, akibat perbuatan Vadel Badjideh, LM melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pertama pada Mei 2024 dan kedua pada Juni 2024.

Hakim menyebut, tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan secara berulang antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap bahwa Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

"Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban," ucap majelis hakim.

Rayuan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh terdakwa untuk memperdaya korban. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.

Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim. (*)