Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah mal ternama seperti Mall Nipah, MARI, Panakkukang, dan TSM. Layanan ini dibuka setiap hari pukul 12.00–20.00 WITA hingga 30 September 2025, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tepat waktu.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Inovasi pelayanan publik kembali dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 30 September 2025, Bapenda menghadirkan layanan pembayaran PBB langsung di beberapa pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar.

Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB di Mall Nipah, Mall Ratu Indah (MARI), Mall Panakkukang, dan Trans Studio Mall (TSM) setiap hari mulai pukul 12.00 hingga 20.00 WITA.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengalaman baru dalam membayar pajak dengan cara yang mudah, nyaman, dan modern.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga menyenangkan. Masyarakat bisa sambil berbelanja atau bersantai di mal, sekaligus melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus ke kantor pajak,” ujar Asminullah.
Selain membuka layanan di mal, Bapenda Makassar juga menyediakan beragam kanal pembayaran digital guna memudahkan wajib pajak. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pakinta (PAjak TerINtegrasi & TedigiTAlisasi), serta berbagai platform populer seperti OVO, Tokopedia, Shopee, dan Gojek.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga memberikan merchandise menarik kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi layanan mal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo.
“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan dengan semangat digitalisasi dan inovasi. Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda pembayaran hingga terkena denda,” tambah Asminullah.
Melalui inisiatif ini, Bapenda Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kenyamanan warga kota.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:10
02 April 2026 09:30
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:25