Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 29 September 2025 17:22

Tiga kapal nelayan asal Kabupaten Bulukumba berlayar tanpa izin di dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Minggu, 28 September 2025.
Tiga kapal nelayan asal Kabupaten Bulukumba berlayar tanpa izin di dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Minggu, 28 September 2025.

Tiga Kapal Nelayan Asal Bulukumba Berlayar Tanpa Izin di Kawasan Taman Nasional Takabonerate

Kehadiran personel Polri dalam patroli terpadu ini adalah bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Tiga kapal nelayan asal Kabupaten Bulukumba berlayar tanpa izin di dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Minggu, 28 September 2025. Ketiga kapal tersebut terjaring saat uji coba penerapan check point dalam rangka pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan di Kawasan Taman Nasional Takabonerate.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Berlayar, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta tidak mengibarkan bendera merah putih di atas kapal.

Kasat Polairud Polres Selayar, Aiptu Amat Soedachlan, yang memimpin langsung personel Polairud dalam patroli, menjelaskan bahwa penanganan ketiga kapal itu dilakukan sesuai kebijakan Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate selaku penanggung jawab kegiatan.

"Tiga juragan kapal tersebut diarahkan ke check point di Pulau Rajuni untuk diberikan sosialisasi dan diminta segera melengkapi dokumen kapal. Namun jika di kemudian hari masih ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan diberlakukan tindakan hukum," terangnya.

Adapun pemilik kapal yang terjaring yakni Marzuki (45 tahun), juragan kapal Buana 77 asal Desa Bontotiro; Ruslan (45 tahun), juragan kapal Bunga Jabea asal Para-para, Kecamatan Bontotiro; serta Sukri (42 tahun), nelayan asal Para-para, Kecamatan Bontotiro, yang tidak mencantumkan nama kapalnya.

Uji Coba Penerapan Check Point

Pelaksanaan uji coba check point ini dipimpin oleh Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Wiliam DT Tengker, dengan melibatkan tim terpadu dari Polres Kepulauan Selayar, Kodim 1415 Selayar, TNTBR, BPKPD, dan unsur NGO.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Balai Wiliam membagi tim menjadi dua unit. Unit pertama ditugaskan di Pulau Rajuni sebagai titik check point sekaligus lokasi edukasi bagi nelayan dan pengepul ikan.

Sementara unit kedua melakukan patroli di lapangan dan mengarahkan kapal menuju check point untuk dilakukan pendataan. Jika ditemukan kapal dengan pelanggaran berat, akan dikawal menuju Pelabuhan Rauf Rahman Benteng untuk diproses sesuai hukum.

Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, sebelumnya telah menegaskan pentingnya penerapan check point ini.

"Semua kapal nelayan yang masuk harus melakukan check point. Semua ikan yang ditangkap dan keluar dari Selayar wajib terdata. Kita akan memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Selayar," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan check point bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena hasil retribusi akan kembali kepada warga.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan check point. Menurutnya, kehadiran personel Polri dalam patroli terpadu ini adalah bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.

"Selama ini sumber daya laut di Selayar banyak diambil kapal-kapal dari luar daerah yang tidak memberikan tambahan penghasilan untuk daerah. Kondisi ini justru membuat nelayan lokal semakin tersudut karena kapal-kapal dari luar umumnya berukuran lebih besar dan menggunakan alat tangkap yang lebih modern, sementara nelayan kita masih banyak mengandalkan alat tangkap tradisional," ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya siap mengawal keberlanjutan penerapan check point, dengan harapan langkah ini menjadi awal yang baik dalam menata pemanfaatan sumber daya laut di kawasan Takabonerate agar lebih terkontrol dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Selayar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kapal nelayan berlayar tanpa izin #Taman Nasional Takabonerate #Polres Selayar #Polairud #Uji coba penerapan check point