Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Dengan peluncuran Program Kartu Lansia, Ibas-Puspa menunjukkan komitmen untuk menjadikan Luwu Timur sebagai daerah yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi lansia yang merupakan kelompok rentan.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah pertama di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memberikan bantuan Rp1 juta per bulan untuk kalangan Lanjut Usia (Lansia) melalui Kartu Lansia. Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian Bupati Irwan Bachri Syam bersama Wakilnya, Puspawati Husler terhadap keberadaan kalangan Lansia.

"Melalui bantuan Rp1 juta per bulan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kalangan Lansia, tetapi juga untuk meringankan beban keluarga," kata Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, Fauzy, 20 September 2025.
Ia menjelaskan, dengan pendekatan yang berbasis pada pemanusiaan dan empati, program ini berfokus pada pemberian akses kesehatan, dukungan ekonomi, dan perlindungan sosial bagi lansia.
"Dengan peluncuran Program Kartu Lansia, Ibas-Puspa menunjukkan komitmen untuk menjadikan Luwu Timur sebagai daerah yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi lansia yang merupakan kelompok rentan. Inisiatif ini adalah langkah penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga Luwu Timur," terangnya
"Di Sulsel, Kabupaten Luwu Timur adalah daerah pertama yang menetapkan program Kartu Lansia ini. Karena itu, program ini harus didukung dan diapresiasi," sambungnya.
Terkait kriteria penerima Kartu Lansia, Fauzy menjelaskan, Kartu Lansia termasuk Kategori Bansos. Dan setiap pemberian Bansos, pemerintah terikat pada aturan. Salah satunya, penerima manfaat harus terdaftar di DTSEN. Permensos DTSEN 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peraturan ini berlaku sejak 10 Juni 2025.
"Pemberian Kartu Lansia sesuai Janji Kampanye Ibas - Puspa, dalam penerapannya tentu tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Karena itu, Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Kartu Lansia harus menyesuaikan dengan Permensos DTSEN yang diberlakukan sejak 10 Juni 2025," jelasnya.
Meski demikian, Ibas - Puspa akan berkonsultasi dengan KPK, BPK, dan Kementrian Sosial, agar jangkauan Kartu Lansia ini bisa lebih luas. Tahun ini, jumlah penerima manfaat dari program ini berjumlah 3.000 Lansia.
(*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14