MAROS, BUKAMATANEWS – Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros akhirnya mendapat kepastian status setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
“Prosesnya tidak lagi melalui tes baru, karena mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi tahap I dan tahap II. Jadi, mereka dinyatakan lulus berdasarkan rekam jejak pengabdian,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kata Sri, para tenaga honorer wajib mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Ia menegaskan, perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan. “Hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menyangkut alokasi APBD,” tambahnya.
Kebijakan ini disambut penuh syukur oleh para honorer yang berhasil lolos. Salah satunya Risna, yang telah mengabdi sejak 2008.
“Saya pernah bertugas di pembangunan dari 2008–2019, lalu di bagian protokol hingga sekarang. Sudah tiga kali ikut seleksi PPPK, dan alhamdulillah baru kali ini lulus,” ucapnya dengan haru.
Bagi Pemkab Maros, keputusan mengangkat ribuan honorer ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga non-ASN. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.
BERITA TERKAIT
-
Motor Semi Trail Disiapkan untuk Tembus Medan Pegunungan, Guru di Sekolah Terpencil Maros Tak Lagi Andalkan Motor Biasa
-
Sinergi Forkopimda dan Dunia Usaha Diperkuat, Bupati Maros Apresiasi Kejari dan Polres
-
Gerakan Literasi Maros Dapat Apresiasi Nasional, GPMB: Layak Jadi Contoh Indonesia
-
Jenazah Pemuda Maros yang Dibunuh di Armenia Dipastikan Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemerintah
-
PBB Maros Baru 67,84 Persen, Sejumlah Kecamatan Masih Tertinggal