MAROS, BUKAMATANEWS – Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros akhirnya mendapat kepastian status setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
“Prosesnya tidak lagi melalui tes baru, karena mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi tahap I dan tahap II. Jadi, mereka dinyatakan lulus berdasarkan rekam jejak pengabdian,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kata Sri, para tenaga honorer wajib mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Ia menegaskan, perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan. “Hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menyangkut alokasi APBD,” tambahnya.
Kebijakan ini disambut penuh syukur oleh para honorer yang berhasil lolos. Salah satunya Risna, yang telah mengabdi sejak 2008.
“Saya pernah bertugas di pembangunan dari 2008–2019, lalu di bagian protokol hingga sekarang. Sudah tiga kali ikut seleksi PPPK, dan alhamdulillah baru kali ini lulus,” ucapnya dengan haru.
Bagi Pemkab Maros, keputusan mengangkat ribuan honorer ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian panjang para tenaga non-ASN. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.
BERITA TERKAIT
-
HUT ke-67 Maros Tanpa Euforia Berlebihan, Pemkab Pilih Refleksi dan Percepatan Pembangunan
-
Inovasi Penanganan TBC Antar Maros Raih Pengakuan Nasional, Chaidir Syam Terima Anugerah Daerah Terbaik
-
379 Petugas Turun ke Lapangan, Maros Mulai Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Kekuatan Daerah
-
Air Mata Haru di Gate 12: Bupati Maros Sambut Langsung 387 Jamaah Haji Kloter 14, Beri Perhatian Khusus Jamaah Stroke
-
Bupati Maros Sebut Peralihan Status PNS Bakal Merdekakan Regulasi PPPK