Redaksi : Senin, 01 September 2025 16:16

BONE, BUKAMATANEWS – Aksi pencurian aki mobil yang meresahkan warga Kota Watampone akhirnya terungkap. Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang bersama Unit Intelkam Polres Bone berhasil meringkus seorang pria berinisial PD (36), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (1/9/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian aki mobil di sejumlah titik di Kota Watampone. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, PD mengakui perbuatannya. Ia bahkan terang-terangan mengungkapkan bahwa hasil penjualan aki curian dipakai untuk membiayai judi online dan membeli narkoba.

“Sudah beberapa kali pak, hasilnya saya pakai main judi online. Kalau menang, baru saya belikan narkoba,” kata PD di hadapan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, aksi PD bukanlah kali pertama.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian serupa, bahkan sebelumnya juga pernah diamankan. Modusnya memilih lokasi yang dianggap aman untuk beraksi,” jelas AKP Henri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.