
Diumumkan Presiden, Ketua Umum Parpol Sepakat Cabut Keanggotaan Anggota DPR Bermasalah
Presiden mengatakan dirinya terus memantau dinamika di berbagai wilayah Tanah Air. Ia menekankan, negara tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun tak menoleransi aksi anarkis yang menimbulkan korban jiwa.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan para ketua umum partai politik sepakat mengambil langkah tegas. Anggota DPR RI yang dinilai bermasalah dicabut keanggotaannya, mulai 1 September 2025.

"Dalam rangka menyikapi yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik. Mereka mengambil langkah tegas terhitung 1 September 2025 terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol, guna memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI," ujar Presiden.
Namun, langkah tegas itu tidak sampai di situ. Pimpinan DPR juga akan mencabut sejumlah kebijakan. Termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
"Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat," katanya.
Presiden mengatakan dirinya terus memantau dinamika di berbagai wilayah Tanah Air. Ia menekankan, negara tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun tak menoleransi aksi anarkis yang menimbulkan korban jiwa. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45