Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
SELAYAR, BUKAMATANEWS - Kasus pencurian kabel rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi atensi khusus Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, masing-masing H, HS, dan HM. Salah satu diantaranya berprofesi sebagai nahkoda kapal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan, dalam Konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Humas Polres, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
"Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu. Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.
Hadir mendampingi Kapolres Didid Imawan dalam konferensi pers ini, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, serta Kasi Humas Aipda Suardi A.
(*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33