BUKAMATANEWS - Harapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto justru berbalik arah. Beberapa jam setelah ia mengucapkan permintaan ampunan di hadapan wartawan, Noel resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel sempat menyampaikan harapannya sambil mengenakan rompi oranyBUKAMATANEWSe tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). “Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya. Namun tak lama berselang, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden sudah meneken surat pemberhentian Noel dari kursi wamenaker.
Langkah tegas ini selaras dengan sikap Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan tidak akan melindungi pejabat korup. Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, “Presiden tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.”
KPK sendiri menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat praktik pemerasan terkait sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel bukan hanya mengetahui, tapi juga membiarkan, bahkan meminta bagian dari hasil pemerasan. Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 3 miliar, satu unit motor Ducati, 15 mobil, 7 motor, serta uang tunai Rp 170 juta dan 2.201 dolar AS.
Keputusan cepat Presiden mencopot Noel sekaligus menjadi sinyal keras: tidak ada tempat bagi praktik korupsi di lingkaran Kabinet Merah Putih. Permintaan amnesti yang diucapkan Noel pun berubah menjadi babak tragis dalam karier politiknya.
BERITA TERKAIT
-
Jadi Sorotan Pasca Kena OTT KPK, Berikut Profil Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Banyak Pejabat yang Terjerat Korupsi di Medan, Kaesang Ingatkan Iparnya Soal OTT KPK
-
Ditangkap KPK, Bupati Meranti: Maaf, Saya Khilaf Korupsi
-
Hakim Agung Pertama di OTT KPK, Bagaimana Sepak Terjang Sudrajad Dimyati?
-
Pasca OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek Akan Evaluasi Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru