MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. "Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu," tegas Andi Sudirman.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
"Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang," pungkas Andi Sudirman. (*)
BERITA TERKAIT
-
Akademisi Apresiasi MYP 3,7 yang Dilaunching Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
-
Panen Raya Padi di Pinrang, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM
-
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp5 Miliar untuk Pemkab Barru, Dukung Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso
-
Menko Perekonomian Saksikan Akad Massal 800 Ribu Debitur KUR, Sulsel Hadirkan Seribu Pelaku UMKM
-
Gubernur Sulsel Pastikan Pembangunan Bendungan Jenelata Berjalan Sesuai Target Nasional