Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 21 Agustus 2025 10:52

Ist
Ist

Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pembenahan pelayanan publik di daerahnya. Salah satunya adalah dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Luwu Timur melalui Surat Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat edaran dengan nomor 400.12.4/0237/BUP tersebut tertanggal 20 Agustus 2025.

Surat edaran ini memuat tujuh poin. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.

Kedua, Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun; melakukan pungutan liar; dan melakukan praktik suap.

Ketiga, masyarakat dilarang memberikan gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Keempat, pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Kelima, pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Keenam, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil wajib memastikan kepatuhan seluruh pegawainya terhadap surat edaran ini.

Ketujuh, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Timur #Irwan Bachri Syam #Bebas Pungli #Suap #Gratifikasi #Adminduk