PAREPARE, BUKAMATANEWS - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata terjadi juga di Kota Parepare. Bahkan, ada warga yang mengaku kenaikan pajaknya mencapai 800 persen.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare meminta Pemkot untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Kenaikan PBB harus disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri.
Hal tersebut disampaikan saat rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Dalam rapat ini, kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali (kenaikan PBB). Dan ada kan (surat) edaran Mendagri kemarin itu, ya kita harus menyesuaikan," ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, Selasa, 19 Agustus 2025.
Yusuf menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800 persen. Dia mengungkapkan ada warga yang sebelumnya bayar Rp 400 ribu naik menjadi Rp 4 juta.
"Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih," ujarnya.
Dia mengatakan, DPRD tidak ingin Parepare terjadi gejolak warga seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Dia meminta Pemkot agar segera mencari solusi.
"Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya, Bone kan sudah mulai," katanya.
DPRD meminta Pemkot untuk segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan. Sehingga warga bisa mendapatkan solusi dan informasi terkait tagihan PBB.
"Kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos untuk pengaduan masyarakat. Supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusi ya," jelasnya.
Dia melanjutkan, DPRD bahkan siap merevisi Perda terkait pajak daerah jika warga kesulitan dengan kenaikan PBB. Namun dirinya memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk mencari solusi terkait keluhan kenaikan PBB.
"Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat. Atau mau direvisi, ya kita bisa. Kita kasih kesempatan mereka (Pemkot) untuk memperbaiki," pungkasnya.
Diketahui, kenaikan pajak di Kabupaten Bone memicu gelombang protes besar-besaran dari warga. Situasi yang semakin tidak kondusif membuat Pemkab Bone akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid, Enam Masalah Jadi Sorotan
-
Presiden Prabowo Bertemu Sekjen PBB, Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian Palestina
-
Responsif Terhadap Aspirasi Warga, Pemkab Jeneponto Tunda Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak PBB P2