BONE, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembatalan tersebut dilakukan setelah melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, usai masyarakat melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan tersebut.
Pembatalan kenaikan pajak diumumkan Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, Selasa malam, 19 Agustus 2025. Ia mengatakan, keputusan ini diambil menyusul arahan pemerintah pusat sekaligus sebagai respon atas gelombang protes masyarakat.
"Sesuai arahan pemerintah pusat, maka dari itu kita tunda dan akan dikaji ulang kembali," ujar Andi Saharuddin.
Ia menegaskan, seluruh ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama. Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, akan dilakukan penyesuaian.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat," tambahnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Bone berharap ketegangan dapat mereda dan kepercayaan masyarakat kembali terjaga.
Diberitakan sebelumnya, ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bone melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan pajak. Hingga Selasa malam, pukul 21.30 WITA, ribuan massa tersebut bentrok dengan aparat kepolisian. Kapolres Bone bahkan turun langsung menghalau massa.
Sementara saat bentrok terjadi, Bupati Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin, diketahui meninggalkan Kota Watampone. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Terima Donasi Kemanusiaan Rp1,2 Miliar dari Pemkab Bone untuk Korban Bencana Sumatera
-
Belasan Rumah di Bone Rusak Parah Setelah Dihantam Puting Beliung
-
Upah Tak Dibayar, Buruh Irigasi di Bone Jalan Kaki Pulang ke Makassar
-
Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
-
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone Berakhir Ricuh