JAKARTA, BUKAMATANEWS – Polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan publik tak memengaruhi lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, karya monumental ciptaan WR Supratman itu tidak dikenai royalti karena merupakan warisan abadi yang dipersembahkan khusus untuk bangsa.
Menurut Fadli, sebelum wafat, WR Supratman sempat menitipkan pesan kepada keluarganya agar Indonesia Raya dijaga dan diwariskan untuk seluruh rakyat Indonesia. Itulah sebabnya, setiap kali lagu ini berkumandang, baik dalam upacara kenegaraan maupun ajang olahraga, maknanya tetap sebagai simbol patriotisme dan persatuan, bukan sekadar karya cipta yang bernilai komersial.
“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan, jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan. WR Supratman aja nggak minta royalti,” ujar Fadli di Jakarta.
Isu royalti musik sendiri kembali mencuat setelah beberapa musisi dan pencipta lagu terlibat sengketa hukum terkait pembayaran hak cipta. Para pelaku usaha seperti kafe dan restoran juga mengeluhkan beban tambahan biaya royalti atas musik yang mereka putar.
Sejumlah musisi menilai konflik ini muncul akibat regulasi yang tumpang tindih dan kurang transparan dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ada yang bahkan mengusulkan pembayaran royalti dilakukan langsung ke pencipta lagu melalui sistem lisensi, meski usulan ini berpotensi bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menekankan bahwa sudah ada lembaga resmi yang dibentuk undang-undang untuk memastikan karya seniman tetap mendapat penghargaan dan kompensasi yang layak.
“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya di Kantor PCO, Jakarta Pusat.
Hasan menambahkan, pemerintah masih membahas skema terbaik agar mekanisme royalti dapat berjalan adil tanpa merugikan pencipta lagu maupun pelaku usaha. Ke depan, komunikasi akan diperkuat agar sengketa royalti musik tak lagi berlarut-larut.
Dengan penegasan dari pemerintah ini, publik dapat memahami bahwa Indonesia Raya bukan sekadar lagu kebangsaan, melainkan persembahan murni WR Supratman untuk tanah air—simbol persatuan yang tak ternilai dan bebas dari kepentingan komersial.
BERITA TERKAIT
-
40 Tokoh Diusul Jadi Pahlawan Nasional, Ada Nama Jenderal TNI (Purn) M Jusuf dari Sulsel
-
Bupati Luwu Timur Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WITA
-
Soal Keputusan Mahkamah Internasional, DPR RI Desak PBB Segera Gelar Sidang Umum
-
DPR akan Layangkan Protes kepada Parlemen Swedia atas Aksi Pembakaran Al-Quran
-
Mentan SYL Ajak Wanita Tani Indonesia Jadi Pioner Pertanian