
40 Tokoh Diusul Jadi Pahlawan Nasional, Ada Nama Jenderal TNI (Purn) M Jusuf dari Sulsel
Proses pengusulan nama pahlawan nasional itu berawal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Dari hasil pembahasan di tingkat daerah dan ditandatangani bupati atau wali kota maka dokumen diteruskan ke gubernur dan kemudian diterima Kementerian Sosial untuk dikaji lebih lanjut.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Diantaranya adalah Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, Marsinah, Kiai Kholil Bangkalan, Kiai Bisri Sansuri, serta Jenderal TNI (Purn) M Jusuf dari Sulsel.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
"Usulan ini berupa nama-nama yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir. Ada yang memenuhi syarat sejak lima atau enam tahun lalu, dan ada pula yang baru diputuskan tahun ini," kata Saifullah Yusuf.
Proses pengusulan nama pahlawan nasional itu berawal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Menurut Saifullah, dari hasil pembahasan di tingkat daerah dan ditandatangani bupati atau wali kota maka dokumen diteruskan ke gubernur dan kemudian diterima Kementerian Sosial untuk dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menjelaskan, penentuan gelar biasanya dilakukan menjelang Hari Pahlawan. Pembahasan akan berlangsung secara bertahap melalui sidang Dewan Gelar.
Menurutnya, seluruh usulan telah memenuhi syarat kelayakan. Beberapa nama bahkan pernah diajukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Semuanya akan kita bahas mulai besok. Dan nanti sambil berjalan, biasanya penentuannya itu menjelang Hari Pahlawan. Jadi, Hari Pahlawan tanggal 10 November, jadi tentu sebelum 10 November, kami menyampaikan hasil dari sidang Dewan Gelar tersebut kepada Presiden," ucapnya.
Fadli menambahkan, jumlah penerima gelar tetap terbatas sesuai kebijakan Presiden. Keputusan akhir menjadi hak prerogatif Presiden berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar.
Ia menegaskan proses penilaian dilakukan dari bawah melalui mekanisme resmi. Dewan Gelar hanya memberi pertimbangan terhadap tokoh yang dinilai layak secara historis dan moral.
"Jadi ada yang mungkin sudah memenuhi syarat sejak 5 tahun yang lalu, 6 tahun yang lalu, 7 tahun yang lalu, dan ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini," katanya. (*)
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08