Redaksi
Redaksi

Jumat, 08 Agustus 2025 21:03

Dinas Kebudayaan Makassar Bahas Regulasi Izin Benda Cagar Budaya Keluar Daerah

Dinas Kebudayaan Makassar Bahas Regulasi Izin Benda Cagar Budaya Keluar Daerah

Dinas Kebudayaan Makassar bahas regulasi izin benda cagar budaya keluar daerah. Rapat teknis libatkan tim ahli dan dewan kebudayaan untuk pastikan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Sekretaris Dinas memimpin rapat teknis terkait penerbitan izin membawa benda cagar budaya keluar daerah untuk keperluan pameran, penelitian, dan promosi kebudayaan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini turut dihadiri oleh tim ahli cagar budaya serta dewan kebudayaan Kota Makassar. Diskusi difokuskan pada rancangan regulasi yang akan menjadi acuan legal dan prosedural dalam proses perizinan, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap benda cagar budaya meskipun dibawa keluar daerah.

Selain itu, pertemuan juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya, sehingga warisan tersebut tidak hanya aman, tetapi juga bisa berfungsi sebagai media edukasi dan diplomasi kebudayaan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola pelestarian warisan budaya melalui pendekatan profesional, kolaboratif, dan berbasis regulasi yang jelas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.