Dewi Yuliani : Rabu, 06 Agustus 2025 16:41
Seluruh tersangka kasus narkoba berikut barang buktinya dihadirkan dalam Konferensi Pers yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, di Mapolres Selayar, Rabu, 6 Agustus 2025.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Lima pelaku narkoba di Kepulauan Selayar berhasil ditangkap dalam tiga bulan terakhir. Selain pengguna aktif, mereka juga disebut sebagai bandar yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kelima pelaku masing-masing, NIR (24) alamat Bontonompo Gowa; A (36) alamat Soekarno Hatta Benteng; TA (21) alamat Bontonumpa Kecamatan Bontomanai; R (24) alamat Lamuru Benteng Selatan; dan

A (27) alamat Buki. Para tersangka ditangkap dengan pengungkapan Kasus yang berbeda-beda.

Seluruh tersangka berikut barang buktinya dihadirkan dalam Konferensi Pers yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, di Mapolres Selayar, Rabu, 6 Agustus 2025. Hadir mendampingi Wakapolres Kompol Kaharuddin, Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, KBO Satresnarkoba Ipda Fajar Siddik, serta Kasi Humas Aipda Suardi A.

"Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat," ungkap Kapolres Didid Imawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong berbagai ukuran, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam distribusi. Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.

"Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan  pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain," jelas Suhardiman.

Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan telah menindaklanjuti lima orang pengguna narkoba murni dengan mengupayakan rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulsel. Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika yang bukan pengedar, guna memberikan kesempatan pemulihan dan menekan angka kecanduan.

Kapolres Kepulauan Selayar juga menyampaikan bahwa pada 28 Juli 2025 lalu, masyarakat turut berperan dalam pelaporan penemuan benda mencurigakan di laut selayar yang setelah dicek awal diduga adalah berisi narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram. Namun untuk memastikannya, barang tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik.

"Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa kehadiran rekan-rekan media dalam kegiatan press release ini merupakan bentuk sinergi dalam keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga generasi dari bahaya narkoba.

Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan tetap konsisten menjaga wilayahnya dari pengaruh narkoba, dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa kompromi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (*)