MAKASSAR, BUKAMATANEWS — DPRD Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, baru-baru ini, Rabu (23/7/2025)
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Bapemperda, dan Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A, serta H. Andi Rahmat, S.STP., M.Si., Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar yang mendampingi proses harmonisasi.
Kegiatan ini juga dihadiri berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar. Dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH., MH., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta akademisi hukum Dr. Sakka Patih, SH., MH.
Proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah, memastikan substansi Ranperda dan Perwali yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus relevan dengan kebutuhan daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Makassar, Hartono, menegaskan pentingnya keterlibatan lintas pihak dalam memastikan kualitas regulasi.
“Setiap produk hukum daerah harus melalui pengkajian mendalam, agar tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Senada, Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat, menambahkan bahwa melalui forum harmonisasi, tercipta ruang kolaborasi antarlembaga yang memperkuat kualitas regulasi di Kota Makassar.
Dengan penyelarasan ini, DPRD Kota Makassar berharap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Bappeda Makassar Peringatkan Aparatur: Penyimpangan Keuangan Daerah Berhadapan dengan Hukum Serius
-
Bau dan Macet Menghantui, DPRD Desak Penanganan Serius Sampah Manggala
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar