Redaksi : Senin, 21 Juli 2025 19:34
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PAREPARE, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/7/2025), dan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

Sebelum disahkan, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare. Pembahasan ini mencakup evaluasi realisasi pendapatan, belanja, hingga capaian kinerja program selama tahun anggaran 2024.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi di DPRD yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi-Fraksi DPRD Parepare atas dukungannya dalam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucap Tasming dalam sambutannya.

Tasming menegaskan bahwa penetapan Ranperda LPJ APBD ini merupakan langkah penting dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kesepakatan ini mencerminkan pentingnya menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kami sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi bagian penting dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dasar untuk perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Penetapan LPJ APBD ini juga menjadi indikator kinerja Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efisien, efektif, dan pro-rakyat. Dengan adanya Perda LPJ, arah pembangunan ke depan diharapkan semakin terukur dan berbasis evaluasi kinerja.

Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat.