
Pemkab Maros Musnahkan 746 Berkas Arsip Usang, Dorong Transformasi Kearsipan Digital
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkab Maros dalam menata sistem kearsipan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kaidah perundang-undangan.
MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi memusnahkan sebanyak 746 berkas arsip inaktif dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Arsip-arsip tersebut berasal dari kurun waktu 1995 hingga 2019.

Kegiatan pemusnahan ini digelar di Lapangan Pallantikang, Senin (21/7/2025), dan dilakukan dengan mengacu pada prosedur resmi serta telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan ini juga dilaksanakan sesuai amanat Pasal 65 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2012 sebagai turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkab Maros dalam menata sistem kearsipan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kaidah perundang-undangan.
"Kami memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari sisi administratif, hukum, maupun historis. Semua melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kabupaten Maros dan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA)," tegas Chaidir.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, Pemkab Maros telah melaksanakan serangkaian tahapan mulai dari seleksi, penilaian, verifikasi, hingga mendapat lampu hijau dari ANRI. Chaidir juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara tertib dan aman, guna menghindari potensi kebocoran informasi.
Lebih jauh, Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bukan hanya bertujuan mengurangi beban ruang penyimpanan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mempercepat transformasi digital di bidang kearsipan.
"Kita tidak bisa lagi bergantung pada sistem penyimpanan konvensional. Dengan pemusnahan arsip yang tak lagi relevan, kita membuka ruang bagi percepatan digitalisasi yang lebih efisien dan modern," jelasnya.
Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif dengan masa simpan lebih dari 10 tahun dan telah melalui masa retensi sesuai ketentuan. Setelah dilakukan penilaian menyeluruh, arsip-arsip tersebut dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis, sehingga layak untuk dimusnahkan secara permanen.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47