Dewi Yuliani : Jumat, 18 Juli 2025 20:44
Ist

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kasus rokok ilegal menempati peringkat pertama dalam penindakan barang ilegal oleh Direktori Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tercatat, sejak awal tahun hingga Juni 2025, Bea Cukai telah menyita 182 juta batang rokok ilegal dalam 3.918 kasus.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, mengatakan, dari penindakan itu pihaknya berhasil mengantisipasi kerugian negara hingga Rp3,9 triliun.

"Jadi, dari total belasan ribu kali penindakan itu, 61 persen diantaranya adalah penindakan rokok ilegal. Selama semester pertama di 2025 itu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen," kata Djaka, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurutnya, dari jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai berhasil meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal. "Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," imbuhnya.

Djaka memastikan, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan. Tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan.

"Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif. Serta penerapan ultimum remidium," ucap Djaka.

Ia menekankan, seluruh upaya tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera. Tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Upaya itu, lanjutnya, diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi. Salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar. Serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar. (*)