5,7 Juta Konten Diblokir Kemkomdigi, Transaksi Judi Online Turun Drastis
22 Januari 2025 23:32
Barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan ini dari tiga provinsi yakni Sulsel, Sulbar, dan Sultra. Hasil sitaan di tahun 2024 juga meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang berhasil disita dalam operasi penindakan di tahun 2024.
Pemusnahan ini digelar di Kantor Bea dan Cukai Makassar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasarkan informasi, total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman alkohol dan 402.240 kosmetik jenis parfum. Dengan total nilai barang berkisar Rp10 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang- barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan.
"Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkap Djaka dalam sambutannya.
Kata Djaka, barang yang dimusnahkan ini merupakan sitaan ini dari tiga provinsi yakni Sulsel, Sulbar, dan Sultra. Hasil sitaan di tahun 2024 juga meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal," terangnya.
Sementara untuk pemilik barang ilegal tersebut hingga saat ini belum diketahui. Barang tersebut ditemukan ketika petugas melakukan patroli di beberapa pintu masuk pelabuhan.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," tutup Djaka. (*)
22 Januari 2025 23:32
22 Januari 2025 23:10
22 Januari 2025 22:05
22 Januari 2025 21:36