Redaksi
Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 22:48

DPRD Parepare Desak Pemkot Segera Serahkan SK bagi 1.032 PPPK yang Lulus

DPRD Parepare Desak Pemkot Segera Serahkan SK bagi 1.032 PPPK yang Lulus

DPRD Parepare mendesak pemkot segera menyerahkan SK bagi 1.032 PPPK yang telah lulus, menilai penundaan tidak perlu karena anggaran gaji sudah tersedia. BKPSDM menyebut proses masih menunggu penerbitan nomor induk PPPK.

PAREPARE,BUKAMATANEWS  – DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendesak Pemerintah Kota Parepare untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.032 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus. Desakan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Legislator Partai Gelora Parepare, Asy'ari Abdullah, mengatakan banyak keluhan masuk dari calon PPPK yang hingga kini belum menerima SK meski telah resmi lulus.

“Kami dengar banyak keluhan dari calon PPPK yang sudah lulus tetapi belum diserahkan SK-nya. Ini harus segera diserahkan secepatnya,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Asy’ari menilai Parepare tertinggal dari sejumlah daerah lain yang sudah lebih dulu menyerahkan SK kepada PPPK mereka. Ia meminta Pemkot Parepare tidak menunda penyerahan hingga Oktober, sebab anggaran gaji PPPK sudah dialokasikan dalam APBD.

“Di Kutai Timur sudah penyerahan SK sejak April. Anggaran gaji PPPK Parepare sudah disiapkan mulai Juli 2025. Jangan tunggu sampai 9 Oktober,” tegasnya.

Ia mendorong penyerahan SK dilakukan paling lambat Juli 2025, sehingga PPPK dapat mulai bekerja dan menerima gaji rapel pada Agustus 2025.

“Kalau bulan Juli belum bisa terima gaji, minimal SK sudah diterima bulan Juli. Intinya per 1 Juli, supaya Agustus mereka bisa menerima rapel gaji,” jelas Asy’ari.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Parepare, Eko W. Ariyadi, menjelaskan bahwa proses penerbitan SK PPPK masih berlangsung. Saat ini tahapan yang berjalan adalah penerbitan nomor induk (NI) PPPK oleh instansi terkait.

“Proses usulan NI PPPK sementara dalam proses,” katanya.

Eko belum dapat memastikan kapan SK pengangkatan bisa diserahkan, namun menegaskan penyerahan akan dilakukan segera setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Tentu setelahnya bisa diserahterimakan SK secepatnya,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.