Dewi Yuliani : Selasa, 15 Juli 2025 16:34
SR (pelaku utama) mengenakan baju batik bersama rekannya, nekat melakukan penculikan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun karena cintanya ditolak.

BONE, BUKAMATANEWS - Seorang kakek di Kabupaten Bone, SR (60 tahun), bersama keempat rekannya, kini harus mendekam di tahanan Polres Bone, setelah melakukan penculikan terhadap seorang remaja putri, NA (14 tahun). Alasan SR sehingga nekat melakukan aksinya, karena cintanya ditolak oleh sang pujaan hati.

Motif SR melakukan penculikan bersama keempat rekannya tersebut diketahui usai Satuan Reskrim Polres Bone melakukan gelar perkara, Selasa, 15 Juni 2025. Peristiwa penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, kemarin, Senin, 14 Juli 2025.

Dari hasil gelar perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini masing-masing memiliki peran tersendiri.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, SR 60 tahun (pelaku utama), HJ (76), AP (56), MAA dan seorang ibu rumah tangga berinisial ADJ (55).

"Dari hasil interogasi SR (pelaku utama), dia nekat melakukan aksinya lantaran jatuh cinta terhadap korban ini. Namun ditolak dan pihak keluarga tidak sepakat, sehingga dia nekat menculik anak ini" kata AKP Alvin, Rabu, 15 Juli 2025.

AKP Alvin menambahkan bahwa kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Kronologis penculikan ini berawal saat korban (NA) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor, kemudian datang pelaku dengan rombongan menggunakan mobil, langsung mencegat korban.

Pelaku utama ini mencegat korban, kemudian lelaki HJ membantu SI untuk mengangkat korban naik ke mobil. AP berperan sebagai sopir dari mobil yang digunakan, MAA mengendarai motor korban saat meninggalkan TKP, sementara inisial ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil sesaat setelah kejadian penculikan ini.

"Kejadiannya sekitar pukul 09.30 pagi, Tim Resmob yang diback-up Intel Polres Bone berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita," tambah Alvin.

Selain mengamankan pelaku, pihak Polres Bone juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku, satu buah badik, dan satu unit motor milik korban.

Kini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bone, dan mereka terancam pasal 83 juncto pasal 76f Undang-Undang  RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 56 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)