Redaksi
Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 18:46

Polres Bone Bongkar 7 Kasus Narkoba dalam 6 Hari, 9 Pelaku Diamankan

Polres Bone Bongkar 7 Kasus Narkoba dalam 6 Hari, 9 Pelaku Diamankan

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BONE, BUKAMATANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif yang berlangsung dari 3 hingga 8 Juli 2025, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan sabu dan mengamankan 9 orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22) diamankan dengan barang bukti satu sachet sabu yang ia beli seharga Rp400 ribu melalui sistem tempel.

Selanjutnya pada Sabtu, 5 Juli 2025, pelaku HRD (27) ditangkap di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Ia sempat membuang satu sachet sabu ke tanah saat hendak diamankan. HRD mengaku mendapatkan barang dari rekannya berinisial FNG, yang kini dalam penyelidikan.

Minggu, 6 Juli 2025, dua penangkapan kembali dilakukan. BQR (24) ditangkap di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae, dengan barang bukti sabu di bawah kursi. Malam harinya, giliran ANS (23) yang diringkus di Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Keduanya juga berhasil diamankan saat pengembangan kasus.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, operasi berlanjut dengan penangkapan ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Polisi menyita dua sachet sabu dan alat takar dari tangan ADK. Berdasarkan informasi darinya, aparat kemudian menangkap ADS (26) di Macanang. Dari ADS, disita 21 sachet sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.

Di hari yang sama pukul 20.30 WITA, ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, dengan 10 sachet sabu dalam tas hitam. Ia juga mengaku mendapatkan barang dari ADS dengan harga Rp1,4 juta.

Polres Bone Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menyatakan bahwa rentetan penangkapan ini adalah hasil pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku, termasuk jaringan pengedar yang menjadi sumber masuknya narkotika ke wilayah Bone,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting dalam mewujudkan Bone sebagai wilayah bebas narkoba,” ujarnya.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Bone menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Penulis : Choys
#kasus narkoba

Berita Populer