Redaksi
Redaksi

Jumat, 04 Juli 2025 19:46

Unit Resmob Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Palsu

Unit Resmob Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Palsu

Menurut keterangan korban, Perm. Mawarni Dg. Ratu, saat kejadian dirinya hendak pulang ke rumah ketika tiba-tiba dihampiri seseorang yang mengajaknya naik ke mobil Avanza. Di dalam mobil, pelaku meminta korban menjulurkan tangan, lalu tanpa sadar korban menyerahkan uang tunai Rp2,7 juta serta dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 2 gram.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku penipuan bermodus hipnotis berhasil diamankan di Lingkungan Tarusang, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Rabu (2/7/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait kasus penipuan yang terjadi di Dusun Tamanroya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, pada 4 April 2024 lalu.

Menurut keterangan korban, Perm. Mawarni Dg. Ratu, saat kejadian dirinya hendak pulang ke rumah ketika tiba-tiba dihampiri seseorang yang mengajaknya naik ke mobil Avanza. Di dalam mobil, pelaku meminta korban menjulurkan tangan, lalu tanpa sadar korban menyerahkan uang tunai Rp2,7 juta serta dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 2 gram.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkala. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Jeneponto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak pelaku.

“Pelaku berinisial ISS alias I (30 tahun) berhasil diamankan. Diketahui ia menjalankan aksinya bersama istrinya berinisial NL, yang saat ini telah lebih dulu ditahan dan sedang menjalani masa hukuman,” ujar Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mugni, Jumat (4/7/2025).

Modus kejahatan pelaku adalah berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif palsu, lalu memperdaya korbannya hingga menyerahkan barang berharga dalam kondisi tidak sadar, diduga akibat pengaruh hipnotis.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bangkala untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala modus penipuan berkedok pengobatan atau spiritual palsu.

“Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.

Penulis : Samsul
#Polres jeneponto

Berita Populer