Sharing Session Radio Al-Markaz, Dunia Penyiaran Sedang Tidak Baik-Baik Saja!
Negara harus hadir dengan regulasi yang dibuat, juga sistem pengawasan yang ketat dan sinergi antara pemerintah dengan industri penyiaran dan yang paling penting adalah masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Seiring perkembangan teknologi, media penyiaran juga menghadapi tantangan dan peluang baru di era digital. Kemajuan internet, media sosial, dan platform streaming telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana media penyiaran bertransformasi dari masa-masa sulit hingga saat ini.

Radio Al Markaz (RAZFM) menggagas sharing session terfokus pada penguatan media penyiaran yang mulai redup. Tema yang diangkat pada sesi Sharing Session adalah Meretas Problematika Penyiaran di Masa Kini, yang digelar di Aula Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jumat 4 Juli 2025.
Hasrul Hasan, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia menyampaikan sesi sharing session ini sangat penting seiring kembali dibukanya pembahasan revisi UU 32 yang menjadi rujukan dan saat ini tidak relevan dengan kondisi sekarang, dengan perubahan teknologi yang sangat cepat.
"Meretas problematika penyiaran masa kini dan ini menjadi bahan diskusi, yaitu revisi yang paling utama adalah kondisi penyiaran itu sendiri selama ini di UU 32 hanya terbatas pada ruang spektrum yang diskusinya sudah mengarah ke teknologi lainnya. Mudah-mudahan itu bisa terealisasi dalam waktu dekat ini," tutur Hasrul.
Ia menuturkan, tantangan di era digital untuk penyiaran kita di Indonesia, tentu pergeseran pola konsumsi hingga penetrasi ke platform asing yang terus membanjiri ruang publik, perlu dihadirkan solusi bersama.
"Dan belum lama ini KPI berkunjung ke Tiongkok untuk melihat kebijakan disana.
Indonesia sejauh ini masih dalam mencari referensi baru karena selama ini regulasi penyiaran kita atau secara UU dan teknologi banyak mengadopsi gaya barat atau gaya-gaya Eropa dan Amerika," ungkapnya.
Dari sini, kata Hasrul, kita perlu mencari perbandingan dari negara-negara yang kita anggap saat ini sudah sangat bagus pola konsumsi masyarakat terkait penyiarannya. Indonesia bisa adopsi apa yang dijalankan Tiongkok.
Negara harus hadir dengan regulasi yang dibuat, juga sistem pengawasan yang ketat dan sinergi antara pemerintah dengan industri penyiaran dan yang paling penting adalah masyarakat.
Ketua Komisi Penyiaran Daerah, Irwan Ade Saputra, melihat problematika di dunia penyiaran sangat kompleks. Baik dalam iklim lembaga penyiaran atau media dalam konteks bisnis sebagai industri, maupun bagaimana menjadi sarana informasi, edukasi, hiburan, dan sebagainya kepada masyarakat.
"Kita bisa menarik kesimpulan bahwa memang kondisi penyiaran kita sedang tidak baik-baik saja. Makanya salah satu hal yang penting dalam revisi adalah, revisi undang-undang penyiaran itu adalah mendefinisikan ulang, meredefinisi apa itu penyiaran. Sehingga, kita tidak berada pada definisi yang mengatakan bahwa kewenangan penyiaran itu radio dan televisi yang bersiar melalui frekuensi saja," tutur Ade.
Ade berharap, revisi undang- undang mempertegas posisi kelembagaan KPI dan KPID sebagai regulator dalam penyiaran itu sendiri. Karena kewenangan yang dimiliki KPID itu sudah sangat-sangat minim.
Sementara, pandangan dari praktisi media Yosi Karyadi menyarankan harus ada pencetus. KPID harus menyiapkan letusan, sebagai tindakan surviver penyiaran. Karena kalau tidak ada penanganan segera, pasti mati. Untuk menghidupkan, perlu adanya alokasi anggaran untuk media-media sebagai pilar survive. Tindakan cepat, yang perlu dilakukan yaitu melakukan afirmasi ke pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan unsur DPR untuk melihat bahwa ini persoalan yang harus kita tangani bersama dengan cara mengalokasikan anggaran penyiaran.
Fadli Andi Natsif dari unsur akademisi memberikan saran perlunya mitigasi untuk mendorong perubahan UU No.32 tahun 2022 yang sampai saat ini masih digodok dan berproses. Untuk memperkuat dan memperlebar kewenangannya, dalam hal ini tidak menongkrongi radio dan televisi saja, media-media sosial lewat konten-konten digital yang tidak sehat dan merusak.
Kegiatan sharing session menjadi gerakan awal untuk menguatkan insan media, khususnya penyiaran. Dan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan oleh Radio RAZFM.
Turut hadir dalam sharing session Sekretaris Jenderal Yayasan Islamic Center Al Markaz (YIC) Arman Arfah, Ketua Harian YIC Prof Mustari Mustafa dan beberapa pimpinan media penyiaran. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
