JAKARTA, BUKAMATANEWS - Pemerintah menegaskan jika pulau tidak bisa diprivatisasi. Pernyataan ini menyusul isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
"Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada," ujar Harison, dikutip Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menyatakan bahwa memprivatisasi pulau secara keseluruhan tidak mungkin dan tidak ada undang-undangnya. Pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 9 ayat (2) sampai (5), pemanfaatan pulau oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen luas pulau.
"Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah negara," ujar Harison.
Ia menegaskan, aturan ini memastikan bahwa seluruh pulau tidak bisa dimiliki oleh satu pihak. Menurutnya, tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan privatisasi penuh terhadap pulau kecil di Indonesia. Dari hasil pengamatan, sebagian besar situs yang menjual pulau berasal dari luar negeri dan belum bisa diverifikasi.
"Kita harus bijak melihat situasi ini," kata Harison, seraya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya.
Harison menambahkan bahwa belum diketahui apakah pengunggah informasi itu warga Indonesia atau bukan. Ia juga mengimbau semua pihak aktif menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka Bone, Pemprov Sulsel Siapkan Lahan 21,9 Hektar
-
Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah dan Bangunan
-
388 Sertipikat Tanah Diserahkan ke Warga Transmigran di Desa Puncak Indah Malili
-
Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata
-
Kantor Pertanahan Banggai Laut Lakukan Pemetaan Sosial di Desa Bentean dan Tolokibit