Lurah Panyula Bersama Warga Bersihkan Sampah Sungai yang Viral di Media Sosial
18 Desember 2025 00:47
Apiaty menyatakan siap mengemban kembali amanah sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan pelantikannya adalah bentuk kepercayaan partai dan proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan menggelar rapat paripurna istimewa pada Senin (30/6), untuk melantik Dr. Ir. Hj. Apiaty K. Amin Syam sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar periode 2024–2029.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita di Ruang Paripurna DPRD Makassar, Jalan A.P. Pettarani.
Apiaty menyatakan siap mengemban kembali amanah sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan pelantikannya adalah bentuk kepercayaan partai dan proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah, saya siap melanjutkan tugas sebagai PAW. Ini tanggung jawab besar, dan saya menerimanya dengan ikhlas,” ucapnya.
Apiaty menegaskan akan memprioritaskan perjuangan di sektor kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki akses layanan kesehatan melalui BPJS mandiri.
“Banyak warga yang kesulitan berobat karena tak punya jaminan kesehatan. Saya ingin dorong program yang bisa menjawab masalah ini,” tuturnya.
Selain kesehatan, Apiaty juga berkomitmen memperkuat kebijakan anggaran untuk sektor layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.
“Jaminan kesehatan dan ekonomi rakyat adalah fondasi pembangunan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Meski belum mengetahui di komisi mana akan bertugas, Apiaty mengaku siap beradaptasi dan bekerja profesional di mana pun ditempatkan. Ia juga berharap DPRD semakin hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai lembaga formalitas.
“DPRD harus menjadi penghubung nyata antara rakyat dan pemerintah, menyerap aspirasi dan memastikan program-program benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
18 Desember 2025 00:47
18 Desember 2025 00:02
17 Desember 2025 23:59
17 Desember 2025 19:27
17 Desember 2025 17:15
18 Desember 2025 00:02
18 Desember 2025 00:47