
Polemik Pemilu Terpisah: DPR Tak Buru-buru Ambil Sikap Usai Putusan MK
DPR mulai kaji putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Wakil Ketua DPR, Dasco Ahmad, tegaskan perlu kajian mendalam sebelum ambil sikap
BUKAMATANEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal masih dalam kajian mendalam oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa fraksi-fraksi di Senayan perlu waktu untuk menganalisis implikasi putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Putusan MK tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025). Dasco menekankan, DPR belum bisa memberikan jawaban tegas terkait kemungkinan memasukkan putusan itu ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Saya belum bisa menjawab karena kajian belum selesai. Jika sudah komprehensif, semua pertanyaan mungkin terjawab," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Ia menambahkan, "Ini keputusannya baru kemarin, jadi kita belum bisa memberikan respons detail."
Analis politik memperkirakan, pembahasan putusan MK ini akan memicu perdebatan panjang di DPR, mengingat dampaknya terhadap sistem pemilu dan dinamika politik nasional. Jika disetujui, pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa mengubah peta elektoral di Indonesia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47