Redaksi
Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 22:44

Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Rapat Koordinasi, Bahas Penertiban Parkir Liar di Titik Rawan

Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Rapat Koordinasi, Bahas Penertiban Parkir Liar di Titik Rawan

Polda Sulsel dan Pemkot Makassar merumuskan tujuh strategi bersama. Langkah tersebut mencakup optimalisasi lahan parkir resmi, evaluasi tarif parkir di kawasan komersial agar lebih kompetitif, penerapan sistem pembayaran non-tunai, serta penegakan hukum yang tegas.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan penertiban parkir liar di wilayah kota. Rapat yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (27/6/2025), itu dipimpin Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante.

Kompol Mariana memaparkan sedikitnya tujuh hambatan utama yang masih menghambat penataan parkir di Makassar. Di antaranya, keterbatasan lahan parkir resmi, praktik premanisme, rendahnya disiplin masyarakat, hingga kurangnya koordinasi antarinstansi secara berkelanjutan.

“Ada juga oknum aparat yang membekingi parkir liar, serta juru parkir ilegal yang beroperasi di banyak titik,” kata Kompol Mariana dalam rapat tersebut.

Selain itu, ia menyebut tantangan penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat ikut mempersulit upaya penertiban parkir liar.

Untuk menjawab persoalan ini, Polda Sulsel dan Pemkot Makassar merumuskan tujuh strategi bersama. Langkah tersebut mencakup optimalisasi lahan parkir resmi, evaluasi tarif parkir di kawasan komersial agar lebih kompetitif, penerapan sistem pembayaran non-tunai, serta penegakan hukum yang tegas.

“Edukasi publik juga menjadi prioritas, supaya masyarakat paham pentingnya parkir di tempat resmi,” ungkap Kompol Mariana.

Program edukasi itu akan diperkuat lewat gerakan “Ayo Tertib Parkir” sebagai kampanye bersama pemerintah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu, Kompol Mariana membeberkan hasil survei terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Berdasarkan data 2024, jumlah sepeda motor di Makassar telah menembus 1,6 juta unit, dengan total kendaraan mencapai lebih dari 2 juta unit. Sementara pertumbuhan kapasitas jalan dan fasilitas parkir tidak sebanding.

“Banyak gedung perkantoran, ruko, bahkan rumah sakit tidak menyediakan area parkir memadai. Akibatnya bahu jalan dipakai parkir liar, lalu menimbulkan perlambatan arus lalu lintas,” jelasnya.

Beberapa kawasan yang menjadi sorotan karena rawan parkir liar antara lain Pasar, Kanal, Boulevard, Hertasning, Jalan Pengayoman, Landak, dan sejumlah area perkantoran.

Kompol Mariana menegaskan, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi dan edukasi, tetapi tetap menemukan pelanggaran serupa.

“Jika imbauan tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan langkah tegas, termasuk penggembokan kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perlunya perencanaan transportasi terpadu, inovasi solusi parkir, serta peningkatan disiplin pemilik bangunan agar tidak mengabaikan kewajiban penyediaan lahan parkir.

“Target kita bukan menghilangkan macet sepenuhnya, karena jumlah kendaraan terus bertambah, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap lancar,” tutupnya.

#Pemkot Makassar #Parkir Liar

Berita Populer