Redaksi
Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 23:44

Didampingi Kepala Bappeda, DPMPTSP, Bapenda, DLH dan Disatru Appi Bahas Kejelasan Regulasi PSEL Makassar Bersama Pemerintah Pusat

Didampingi Kepala Bappeda, DPMPTSP, Bapenda, DLH dan Disatru Appi Bahas Kejelasan Regulasi PSEL Makassar Bersama Pemerintah Pusat

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bahas kejelasan regulasi proyek PSEL bersama pemerintah pusat. Pemkot dorong percepatan sambil minta legal opinion dari BPK dan Kejaksaan.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kejelasan hukum dan regulasi merupakan kunci dalam percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025), yang membahas perkembangan proyek strategis nasional tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, turut dibahas progres penugasan pembelian listrik oleh PT PLN Persero dan perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pihak pengembang. Appi, sapaan akrab Munafri, hadir bersama Kepala Bappeda Kota Makassar, DPMPTSP, Bapenda, DLH, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disatru).

Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap konsisten mendukung realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah. Namun ia menekankan bahwa sebelum masuk ke tahap lanjutan, harus ada kejelasan terkait aspek hukum dari instansi terkait, seperti BPK, BPKP, hingga Kejaksaan, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kejelasan legalitas sangat penting agar proyek tidak terganggu oleh dinamika politik maupun birokrasi di masa transisi pemerintahan. Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan tentang kementerian atau lembaga yang menjadi penanggung jawab utama (leading sector) proyek PSEL.

“Kami butuh kepastian siapa yang memimpin. Apakah di bawah Kemenko Infrastruktur, KLHK, PUPR, atau lembaga lain. Ini penting agar koordinasi kami tidak terhambat,” kata Munafri dalam forum.

Selain itu, Appi juga menyoroti soal ketidakpastian harga layanan pengolahan sampah atau pay price. Ia menyampaikan kekhawatirannya apabila nilai tersebut tiba-tiba berubah setelah proyek berjalan, yang berpotensi mengganggu perencanaan fiskal Pemerintah Kota Makassar.

Ia menggarisbawahi kondisi darurat sampah di Kota Makassar yang setiap hari memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah. Menurutnya, pembangunan fasilitas PSEL harus segera dimulai, namun dalam masa konstruksi dua tahun ke depan, Pemkot tetap harus mengelola sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Ini tantangan yang nyata. Kami tidak bisa menunggu tanpa solusi jangka pendek. Maka proyek ini perlu kejelasan penuh agar segera berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Ridha Yasser dari Kemenko Infrastruktur menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendorong percepatan proyek PSEL di Makassar. Salah satu bentuk keseriusan yakni pembentukan Satgas Nasional Pengelolaan Sampah yang dipimpin langsung Menko Infrastruktur.

Menurutnya, proyek PSEL Makassar memiliki urgensi tinggi, tidak hanya dalam hal pengurangan volume sampah, tapi juga sebagai kontribusi dalam transisi energi bersih dan berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa sinkronisasi dokumen menjadi hal utama yang harus dituntaskan.

Ridha menyoroti pentingnya perjanjian kerjasama antara Pemkot Makassar dan badan usaha, serta perjanjian PJBL dengan PLN. Ia menyebut bahwa sejak 25 September tahun lalu, Pemkot Makassar telah menjalin kerjasama awal dengan PT Sarana Utama Sinergi (SUS), namun sejumlah tahapan krusial seperti BLPS, ketersediaan pasokan sampah, dan metode pengolahan masih menunggu kejelasan final.

“Semua bisa berjalan jika seluruh dokumen legal disiapkan dengan matang, termasuk aspek kajian kelayakan dan skema pembiayaan yang terverifikasi,” tutup Ridha.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer