Pemakzulan Wapres Gibran: DPR dan MPR Masih Belum Tentukan Sikap Resmi
Usulan pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI belum ditanggapi resmi oleh DPR dan MPR. Publik menanti sikap parlemen jelang masa sidang baru
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Hampir sebulan setelah surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI, belum ada sikap resmi dari DPR maupun MPR terkait tindak lanjutnya.

Surat yang diklaim ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, termasuk empat jenderal bintang empat, menuduh Gibran telah melanggar hukum dan etika publik, dan mendesak proses pemakzulan sesuai konstitusi.
Namun, hingga menjelang dimulainya masa sidang DPR pada Selasa (24/6), pimpinan DPR dan MPR mengaku belum sempat membaca surat tersebut secara langsung karena masih dalam masa reses. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang dijadwalkan akan digelar pagi ini, disebut hanya berisi pidato pembukaan dari Ketua DPR Puan Maharani, tanpa agenda membahas surat tersebut.
“Satu agenda, pidato Bu Ketua membuka masa sidang,” ujar Indra, perwakilan Setjen DPR.
Sementara itu, sikap fraksi di DPR masih cenderung pasif. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menilai pemakzulan tidak relevan karena Gibran telah terpilih secara konstitusional dan tidak melakukan pelanggaran berat.
“Pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” katanya.
Sebaliknya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, meminta agar DPR dan MPR segera memberikan respons resmi, terlepas dari diterima atau tidaknya usulan tersebut.
“Ini perlu ada sikap jelas di paripurna. Agar tidak berkepanjangan dan publik mendapat kejelasan,” tegasnya.
Surat pemakzulan tersebut menjadi isu politik krusial yang menunggu kejelasan dalam masa sidang mendatang, di tengah tekanan publik dan tuntutan transparansi lembaga legislatif.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
