MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Upaya penegakan aturan lalu lintas terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar. Pada Selasa siang (24/6/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban parkir liar dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas pengendara yang membandel. Tercatat 9 kendaraan langsung dikenai sanksi tilang, sementara 22 kendaraan lainnya digembok karena parkir sembarangan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban parkir liar ini akan terus dilakukan secara berkala agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas demi ketertiban bersama.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi sebagai edukasi agar warga mematuhi rambu dan aturan parkir, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” jelas Rheza.
Dishub Makassar juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tidak menggunakan bahu jalan secara sembarangan, karena selain melanggar aturan, hal ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serta kemacetan.
Operasi gabungan ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Makassar, sekaligus mendukung terciptanya kota yang lebih nyaman dan manusiawi untuk semua pengguna jalan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kadishub Makassar: Green SM Jadi Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan
-
Kerja Sama Lampu Jalan Pintar, Makassar dan Korea Duduk Satu Meja
-
Kolaborasi Dishub dan Gojek Hadirkan Festival Ada Jalan di Makassar
-
Kadishub Makassar Pimpin Apel Kesiapan Personel di Tribun Karebosi, Tekankan Profesionalisme dan Disiplin
-
Kadishub Makassar Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Prima