JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) Aparatur Sipil Negara memerlukan sistem pengawasan maksimal. Pengawasan dapat dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan tersebut, lantaran WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.
"Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Karena itu, Bima menyampaikan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.
"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," tuturnya.
Diketahui, Kementerian PANRB menerbitkan aturan terkait kebijakan WFA melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini juga membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga, ASN dapat bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan. (*)
BERITA TERKAIT
-
356 Tahun Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Berhasil Efisiensi Anggaran Rp1,4 Triliun
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Termasuk Sulsel, 21 Provinsi di Indonesia Alami Penurunan IPH
-
Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Daerah di Rakor Se-Sulawesi Bersama Wamendagri Bima Arya
-
Hasil Efisiensi Anggaran Pemkab Luwu Timur Dialokasikan untuk Program Prioritas