Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 10:38

Ketua Bawaslu Makassar Ujian Promosi Doktor di FH Unhas, Bahas Isu Penting Ini!

Ketua Bawaslu Makassar Ujian Promosi Doktor di FH Unhas, Bahas Isu Penting Ini!

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah jalani sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Unhas, Rabu 18 Juni 2025. Disertasinya bahas hak politik mantan narapidana jadi calon kepala daerah. Topik ini soroti polemik hukum dan keadilan pemilu di Indonesia.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Isu mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali jadi sorotan akademik.Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, resmi menjalani sidang promosi doktor pada Rabu, 18 Juni 2025.

Sidang berlangsung pukul 09.00 WITA di Lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, dan terbuka untuk umum. Dalam kesempatan itu, Dede Arwinsyah mempertahankan disertasinya yang berjudul: Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana.

Topik ini menyentuh langsung pada dinamika demokrasi lokal di Indonesia, khususnya polemik tentang boleh tidaknya eks narapidana maju dalam kontestasi politik. Dede mengupas dari sisi hukum dan keadilan atas pembatasan hak politik bagi warga negara yang pernah dipidana.

Acara ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Sidang juga melibatkan para promotor, ko-promotor, serta tim penguji yang memberi berbagai catatan akademik terhadap isi disertasi.

Diketahui, polemik eks napi maju pilkada kerap memantik perdebatan di ruang publik. Di sisi lain, banyak pihak menilai pembatasan semacam itu berisiko mengabaikan prinsip reintegrasi sosial dan hak konstitusional warga negara.

Sidang promosi ini tak hanya menjadi pencapaian akademik bagi Dede, tapi juga kontribusi penting dalam diskursus hukum tata negara di tanah air.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer