
Optimalisasi PAD, Bapenda Maros Gandeng Kejari dalam Penagihan Piutang Pajak Miliaran Rupiah
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang abai terhadap kewajiban mereka, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Maros.
MAROS, BUKAMATANEWS — Dalam upaya memperkuat penerimaan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/6).

Kerja sama ini difokuskan pada penanganan piutang pajak yang belum tertagih, khususnya dari sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun selama ini belum berkontribusi optimal terhadap PAD, seperti pertambangan dan restoran.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Bapenda dalam proses penagihan terhadap para wajib pajak yang tidak patuh.
“Kami akan membantu pemerintah daerah sebagai pengacara negara dalam melakukan langkah hukum terhadap para wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, membeberkan bahwa piutang pajak yang belum tertagih saat ini mencapai angka yang sangat signifikan, bahkan menyentuh puluhan miliar rupiah.
“Untuk sektor pertambangan saja, nilai piutangnya diperkirakan antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi dari sektor PBB yang juga menunggak sekitar Rp45 miliar,” ungkap Ferdiansyah.
Ia menambahkan, sebagian besar tunggakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada progres penyelesaian. Dengan adanya kerja sama ini, pihaknya optimis proses penagihan akan berjalan lebih efektif dan terstruktur.
“Langkah awal tentu melalui pembinaan dan komunikasi persuasif kepada para wajib pajak. Namun jika tidak ada itikad baik, maka akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang abai terhadap kewajiban mereka, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Maros.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, kerja sama ini juga menunjukkan keseriusan Pemkab Maros dalam membenahi tata kelola keuangan daerah yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47